Harga Gas Industri Berkinerja Rendah Layak Dievaluasi
JAKARTA — Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus, naik menjadi di atas enam dolar AS per MMBTU mendapat dukungan.
“Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi, apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Mamit mengatakan jika kebijakan harga enam dolar AS per MMBTU tidak memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.
Ia mengatakan jika dari tujuh industri yang ditetapkan mendapat harga gas enam dolar AS per MMBTU, tidak seluruhnya memberikan multiplier effect atau dampak berantai pada masyarakat dan perekonomian sebaiknya dicabut saja.
Kebijakan harga gas sebesar enam dolar AS per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen ESDM Nomor 89/2020 disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus enam dolar AS per MMBTU, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Berdasarkan aturan tersebut, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.