Konstitusi jelas mengisyaratkan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa syarat, namun dalam undang-undang turunannya, kewenangan partai politik atau gabungan partai politik “dikebiri” dengan syarat harus memperoleh kursi di DPR sedikitnya 20% (presidential threshold) pada pemilu sebelumnya.
Jelas UU ini bertentangan dengan UUD 2002 karena pengekebirian tersebut, dan menjadi tidak masuk akal, bagaimana mungkin menentukan perolehan kursi 20% di DPR sementara pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR dilakukan secara bersamaan atau serentak. (2019). UU yang kontroversi dan tidak masuk akal ini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD, namun tidak dikabulkan.
Dengan mengebiri kewenangan partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki presidential threshold 20%, maka sangat terbatas pula calon presiden dan wakil presiden yang dapat diusung untuk dipilih oleh rakyat. Konspirasi politik yang dikenal dengan istilah oligarki politik, sangat mungkin hanya mengusung calon presiden dan wakil presiden berdasarkan kalkulasi konspirasi tersebut. Karena itu, sangat sulit muncul primus inter pares (yang terbaik diantara kamu) untuk diusung menjadi capres dan cawapres.
Dan menjadi sangat mengkhawatirkan akibat dari presidential threshold 20%, di mana pada Pemilu 2014 dan 2019 bertanding dua calon presiden yang sama, mengakibatkan bangsa ini terbelah secara ekstrem dan belum dapat direkatkan kembali sampai saat ini.
Sudah sepatutnya dielaborasi, mengapa para pendiri bangsa memformat pemilihan presiden dan wakilnya melalui demokrasi perwakilan (MPR), bukan pemilihan langsung? Bung Hatta mengatakan antara lain, tidak mungkin nilai suara setiap orang sama, karena suara seorang profesor doktor dengan suara seorang yang tidak berpendidikan, nilainya tidak sama. Selama tingkat pendidikan dan tingkat kesejahteraan rakyat masih belum memadai, maka tidak usah melakukan pemilihan langsung. Selanjutnya Hatta mengatakan bahwa sistem demokrasi kita adalah ‘sistem sendiri’. Yaitu sistem demokrasi hasil kreasi para pendiri bangsa yang tidak mengacu pada sistem politik mana pun di dunia.