Inilah Berita Hukum Menarik dalam Seminggu Terakhir
JAKARTA – Terdapat beberapa berita hukum selama sepekan kemarin (21-26 Desember 2020) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, misalnya vonis Djoko Tjandra, kuasa hukumnya dan petinggi kepolisian terkait kasus pemalsuan surat jalan.
Berikut ini adalah rangkuman selengkapnya.
1. Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Membuat Surat Palsu.
Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sementara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.
Sama seperti kliennya, vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Di sisi lain, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Dalam perkara itu, Prasetijo didakwa bertindak bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking.