Inilah Berita Hukum Menarik dalam Seminggu Terakhir

2. Polri Tangkap 228 Tersangka Teroris Sepanjang 2020.

Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, mengatakan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 228 tersangka kasus terorisme selama 2020.

Yang terbaru adalah penangkapan 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah pada November-Desember 2020, dua di antaranya adalah Upik Lawanga dan Zulkarnain yang menjadi buron selama belasan tahun.

3. Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal-Tahun Baru.

Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.

Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

4. KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan.

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan rekannya, yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK. (Ant)

Lihat juga...