Jam Operasional Pusat Belanja dan Tempat Hiburan di Bandarlampung Dibatasi
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB pada malam pergantian tahun.
”Untuk mal, toko, dan tempat hiburan seperti kafe, karaoke, hiburan di hotel, pada malam tahun baru hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini sesuai surat edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Kamis (24/12/2020).
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, menurut dia, ditujukan untuk mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penularan COVID-19.
“Selama mereka buka pada Kamis (31/12) juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan batas 50 persen pengunjung yang boleh masuk dari kapasitas ruangan,” kata Ahmad.
Ia mengatakan bahwa dari tanggal 1 sampai 3 Januari 2021 pengelola tempat hiburan dan wisata harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area dan mematuhi protokol kesehatan.
“Tentunya bila ada pelanggaran sebagaimana tercantum di surat edaran mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada malam pergantian tahun mengingat Bandarlampung kembali masuk ke zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.
“Di malam tahun baru nanti juga Satgas COVID-19 akan melakukan patroli hingga pukul 02.00 WIB guna memastikan tidak orang yang berkerumun di jalan-jalan dan tempat lainnya,” katanya.