Jelang Libur Natal, Pengurusan SIJ di Jayawijaya Meningkat
WAMENA, PAPUA — Jumlah masyarakat yang mengurus surat izin jalan untuk keluar dan masuk Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua meningkat jelang libur Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, mengatakan terjadi lonjakan kepengurusan surat izin jalan karena di atas tanggal 21 Desember sudah tidak ada pelayanan.
“Saat ini kita berikan jangka waktu 14 hari ke depan untuk masa berlaku surat itu agar petugas kami juga bisa mendapat libur natal, sehingga memang pada saat ini ada lonjakan warga untuk mengurus surat tersebut,” katanya di Wamena, Ibu Kota Jayawijaya, Kamis (17/12/2020).
Pemberlakuan surat izin jalan untuk warga yang hendak masuk dan keluar Jayawijaya itu dimaksudkan mengontrol warga yang melakukan perjalanan selama pandemi COVID-19.
“Kita (pemerintah) mengeluarkan surat izin masuk ini agar bisa mengontrol. Kalau tidak ada itu maka bisa jadi orang lain yang rapid test, orang lain yang berangkat,” katanya.
Agar mudik masyarakat tidak terhambat, Pemerintah Jayawijaya mengizinkan seluruh maskapai penumpang yang beroperasi untuk menerapkan penerbangan ekstra dari yang sebelumnya dibatasi hanya dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Penerbangan ekstra itu juga tetap dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
Sebelumnya Manajer Trigana Wamena, Michael Biduri mengatakan beberapa hari ini terjadi lonjakan penumpang baik yang masuk ke Wamena maupun yang keluar.
“Menjelang libur Natal ini memang banyak warga yang ingin masuk ke Wamena maupun yang keluar dari Wamena. Hal ini ditunjukkan lewat kapasitas angkutan kita yang selalu penuh dengan penumpang beberapa hari ini,” katanya. (Ant)