Kantor Pajak Riau Menyita Aset Penunggak Pajak Rp5,37 Miliar

Petugas KPP Pratama memperlihatkan salah satu alat berat yang disita karena menunggak membayar pajak – foto Ant

PEKANBARU – Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau, menyita aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp5,37 miliar, akibat menunggak membayar pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Farid Bachtiar mengatakan, tindakan penagihan sita secara serentak dilakukan pada 25-26 November 2020. Hal tersebut dilakukan kepada wajib pajak atau penanggung pajak, yang memiliki utang pajak dan tidak membayarnya.

Penyitaan serentak dilakukan pada delapan wajib pajak, yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar. Adapun jenis aset milik wajib pajak yang berhasil disita, antara lain satu unit truk, satu bidang tanah dan bangunan rumah oleh KPP Pratama Dumai. Sedangkan KPP Pratama Rengat, menyita tiga traktor, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita beberapa alat berat, dan KPP Pratama Bengkalis menyita dua unit truk.

Dasar penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19/2000. “Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang, dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak atau penanggung pajak, dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif terlebih dahulu. Sehingga wajib pajak mau melunasi utang pajaknya, dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

“Kegiatan sita serentak juga dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...