Kartu Pencairan BSU Guru PAI Non-PNS Sudah Bisa Dicetak

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Rohmat Mulyana memastikan kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” kata Rohmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020) di Jakarta.

Menurut Rohmat, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.

Dana BSU untuk setiap guru PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6 persen. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening  penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

“Dana BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 25 Desember 2020,” jelas Rohmat.

Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum, Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi  rekening GPAI yang ditransfer BSU, dapat  dilihat di Kartu BSU pada Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.

Menurutnya, untuk guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya  bisa diambil di  outlet  bank sesuai  data  yang  tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

Lihat juga...