Kemendes PDTT Upayakan Tiga Kebijakan Pulihkan Ekonomi di Desa

JAKARTA — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengupayakan tiga strategi kebijakan untuk mengendalikan dampak pandemi COVID-19 di desa sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi akibat wabah tersebut.

“Diawali dengan kebijakan menjaga kesempatan kerja di masa pandemi COVID-19 yang kita sebut di desa dengan sebutan Padat Karya Tunai Desa (PKTD dan juga kebijakan menjaga kesehatan di masa pandemi COVID-19,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Keterangan Pers Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ia mengatakan kebijakan untuk mengendalikan pandemi di desa sekaligus memulihkan ekonomi desa itu diawali dengan program PKTD dan program Desa Tanggap COVID-19.

Program PKTD diupayakan agar penyerapan tenaga kerja di desa dapat terus berlangsung meski di tengah pandemi COVID-19, dengan sasaran utamanya adalah keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marginal lainnya.

Kemudian, kebijakan menjaga kesehatan warga desa di masa pandemi COVID-19, yang dikeluarkan pada Maret 2020, diupayakan melalui implementasi program Desa Tanggap COVID-19 guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di desa.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Presiden untuk segera membantu warga desa yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi COVID-19, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan ketiganya, yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang mulai disalurkan pada April 2020.

“Jadi itu tiga kebijakan dasar yang melandasi penggunaan Dana Desa,” kata Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri.

Lihat juga...