KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan Denny Indrayana
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), siap menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengatakan, KPU telah melakukan rapat pendahuluan, sebagai persiapan menghadapi gugatan yang diajukan pemohon. “Hari ini, kami melakukan pertemuan untuk menginventarisir berbagai permasalahan yang menjadi materi gugatan,” jelasnya, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, menghadapi gugatan di MK, KPU Provinsi Kalsel akan mengumpulkan seluruh tim hukum KPU kota dan kabupaten untuk mendapatkan bahan dan masukan. Dan dari hasil analisa yang dilakukan, KPU mengklaim, sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon, diharapkan bisa dijawab dengan baik.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat, disarankan agar KPU Kalsel menyiapkan kuasa hukum, yang tidak berafiliasi dengan partai politik sebagai pendamping selama persidangan. Zazin yakin, dengan materi jawaban yang telah disiapkan, tim KPU Kalsel akan mampu menjawab semua materi gugatan yang dipersoalkan pemohon. “Apapun yang dimohonkan penggugat ke MK akan kami siapkan jawabannya, sesuai dengan yang telah kami laksanakan selama ini,” tegasnya.
Gugatan pilkada ke MK, tak hanya diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Namun juga diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjar, H Rusli-Guru Fadlan, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin, dan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir. “Seluruh tim hukum KPU akan mempertahankan apa yang telah kami tetapkan, karena kami yakin pelaksanaan pilkada sudah dilaksanakan sesuai aturan,” pungkasnya. (Ant)