KPU Kota Semarang Pastikan Pasien Covid-19 Memiliki Hak Suara
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Jelang pelaksanaan hari pencoblosan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan pasien Covid-19, tetap memiliki hak suara.
“Kita sudah sudah mencetak formulir A5, untuk bisa pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat mencoblos, karena mereka ini kondisinya dalam perawatan atau isolasi, jadi tidak melakukan pencoblosan di TPS domisili,” papar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat dihubungi di Semarang, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang, terkait pencoblosan bagi pasien Covid-19.
Di satu sisi, pihaknya juga tidak memaksa, bahwa pasien OTG Covid-19 harus bersedia memberikan hak suara. “Pilihan ada di masing-masing mereka, namun KPU Kota Semarang sebagai penyelenggara, tetap menyiapkan,” tambah Henry.
Selain itu pihaknya juga menyiapkan bilik suara tambahan, di masing-masing TPS, dalam pelaksanaan pencoblosan Pilwakot 2020. Diterangkan, bilik suara tambahan yang terletak di luar lokasi TPS tersebut, diperuntukan bagi calon pemilih, yang tidak lolos uji suhu tubuh.
“Setiap petugas di TPS sudah kita lengkapi dengan thermogun, untuk mengukur suhu calon pemilih. Jika mereka melebihi batas suhu badan yang sudah ditentukan, 37,3 derajat celcius, maka mereka tetap bisa menjalankan haknya, namun dilakukan di bilik suara di luar TPS,” tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan, logistik Pilwakot 2020 sudah seluruhnya terdistribusi ke setiap kelurahan, kemudian diteruskan ke masing-masing TPS. Ditambahkan, pada Pilwakot Semarang 2020 ini, terdapat sebanyak 3.447 TPS, yang tersebar di 117 Kelurahan dari 16 Kecamatan se-Kota Semarang. Sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.180.211 jiwa.