KPU Sulteng Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat panitia penyelenggara kecamatan (PPK) pascapemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

“Iya, rekapitulasi tingkat PPK sudah berlangsung sebagai mana jadwal dan tahapan pilkada serentak lanjutan di masa pandemi COVID-19,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dihubungi dari Palu, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal dan tahapan, pleno rekapitulasi tingkat PPK dimulai tanggal 10-14 Desember 2020 yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh desa/kelurahan di Sulteng sebagai satu keharusan yang wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU (PKPU).

Pada tahapan itu, PPS boleh didampingi ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan operator dalam rangka memudahkan penyelenggara bila ada pertanyaan mendasar dari petugas pengawas Bawaslu maupun saksi pasangan calon.

“Ini merupakan tahap kedua pascapemilihan di TPS dan menjadi kewajiban penyelenggara melaksanakan, dengan diawasi pengawas tingkat desa/kelurahan maupun saksi masing-masing pasangan calon,” ujar Tanwir.

Dia mengimbau, proses pleno rekapitulasi harus mengedepankan protokol kesehatan COVID-19, sebagai mana telah diatur dalam syarat pelaksanaan pilkada lanjutan di tengah masa pandemi guna menghindari penularan virus corona.

Di samping itu, pleno rekapitulasi tidak terlepas dari penjagaan ketat oleh aparat gabungan sebagai bentuk pengamanan, agar proses penghitungan suara berjalan lancar tanpa ada gangguan.

“Protokol kesehatan wajib dipedomani setiap tahapan pilkada. Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, pakai masker dan menjaga jarak sudah menjadi keharusan, termasuk mengatur tata letak logistik dan tempat duduk,” ucap Tanwir.

Lihat juga...