Langgar Prokes 704 Warga Dumai Kena Sanksi

DUMAI – Sebanyak 704 warga di Kota Dumai, Provinsi Riau, telah dikenai sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 dalam razia yang dilakukan selama tiga bulan oleh Tim Yustisi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

​​​​​Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Bambang Wardoyo di Dumai, Selasa, mengatakan, bahwa warga yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi melakukan kerja sosial.

“Warga yang kedapatan tidak pakai masker langsung diberikan sanksi sosial, misalnya membersihkan fasilitas umum, push up, atau membaca teks Pancasila. Itu diharap bisa memberi efek jera agar disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, petugas melakukan razia tertib masker mengacu pada Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 yang ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19 dan mengendalikan penularan virus corona.

“Tujuan razia ini untuk memutus mata rantai pencegahan dan penularan COVID-19 dan mencegah munculnya kelompok penularan baru,” katanya.

Menurut data Satuan Tugas, jumlah akumulatif warga yang tertular COVID-19 di Kota Dumai sebanyak 1.855 orang dengan perincian 1.250 orang sudah sembuh, 541 orang masih menjalani isolasi mandiri, 34 orang masih dirawat di rumah sakit, dan 30 orang meninggal dunia. (Ant)

Lihat juga...