LHP COVID-19 Delapan Pemerintah Daerah di Jatim Diserahkan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada delapan pemerintah daerah, Rabu (23/12/2020) – Foto Ant

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang signifikan antara lain, upaya penemuan kasus secara aktif oleh pemerintah daerah belum optimal. “Upaya penegakan disiplin masyarakat melalui pembentukan kebiasaan baru belum optimal, pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan juga tidak tertib,” katanya.

Selain itu, terdapat pemerintah daerah yang belum mengelola penerimaan dan pengeluaran sumbangan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan. “Terdapat pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” katanya.

BPK berharap, hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19. “Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...