Libatkan Swasta, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengadaan EBT

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sejumlah fasilitas fiskal, khusus bagi para pengusaha yang bergerak di sektor pengadaan energi baru terbarukan (EBT).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkapkan, langkah tersebut merupakan upaya untuk melibatkan sektor swasta dalam memitigasi dampak perubahan iklim.

Menurutnya, dari sisi pendapatan negara, fasilitas yang disiapkan pemerintah antara lain Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang penting untuk energi terbarukan, dan pembebasan bea masuk untuk energi terbarukan.

“Ini semua komitmen untuk menjadi negara maju, Indonesia terus berusaha meningkatkan energi terbarukan yang sangat penting di masa depan, di samping infrastruktur, kualitas sumber daya manusia dan teknologi,” ujar Wamenkeu pada acara webinar bertajuk Build Back Better: Membangun Indonesia Lebih Hijau, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, dari sisi pengeluaran, Wamenkeu mengatakan, bahwa pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran kepada kementerian lain yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (kementerian ESDM) dan juga alokasi anggaran yang diarahkan ke pemerintah daerah berupa transfer ke daerah dan sebagian transfer terkait dengan sektor energi.

“Di sini terdapat sejumlah dukungan yang diberikan oleh APBN misalnya suntikan modal kepada BUMN, juga kemitraan pemerintah dengan swasta dengan berbagai instrumen fasilitas pengembangan proyek, penjaminan. Pemerintah sedang berupaya menghubungkan berbagai wilayah Indonesia. Kepada dana iklim global dan Kementerian Keuangan adalah otoritas nasional yang ditunjuk untuk ini, dan sejumlah inisiatif sudah mulai dilakukan,” ungkap Wamenkeu.

Lihat juga...