Libur Nataru, Operasional Objek Wisata di Lamsel Dibatasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pilih membatasi pembukaan objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menyebut, sejumlah objek wisata (obwis) potensial timbulkan kerumunan agar ditutup sementara. Kebijakan tersebut dikakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (kanan), saat melakukan pemantauan kesiapan ASDP Bakauheni menghadapi libur Nataru, Kamis (17/12/2020) – Foto: Henk Widi

Kebijakan penutupan obwis di wilayah Lamsel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamsel Nomor 15 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut diambil dengan alasan masih tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Lamsel dan sejumlah kabupaten di Lampung. Pelaku usaha, obwis diwajibkan menutup kegiatan wisata mulai Kamis (31/12/2020) hingga Jumat (1/1/2021).

Selain larangan membuka obwis kala libur pergantian tahun, Pemkab Lamsel lanjut Nanang Ermanto, melarang kegiatan perayaan tahun baru. Sebab kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. Meski demikian operasional sejumlah restoran, usaha jasa lain boleh berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Obwis di Lamsel terutama pada sejumlah tempat yang sedang hits harus ditutup saat libur tahun baru dengan adanya masukan dari Dinas Kesehatan meminimalisir terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 pada area objek wisata dengan adanya kunjungan wisatawan dari luar daerah,” terang Nanang Ermanto di Kalianda, Minggu (27/12/2020).

Nanang Ermanto bilang libur Nataru dibagi dalam dua tahap yakni 24-27 Desember 2020. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kerja mulai 28-30 Desember 2020, selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 libur kembali.

Lihat juga...