Manfaatkan Bantaran Sungai untuk Ruang Terbuka Hijau
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Keberadaan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH), diperlukan sebagai fungsi ekologi. Beragam tanaman yang ada, pada taman kota, dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, hingga menjadi area resapan air.
Di satu sisi, Pemkot Semarang pun terus menambah RTH, termasuk dengan memanfaatkan bantaran sungai sebagai taman kota.
Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), disyaratkan berupa tuntutan bagi setiap kota untuk memiliki RTH minimal 30% dari luasan wilayah.
Rincian 30% ruang terbuka hijau adalah 10% untuk privat, dan 20% untuk publik. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kita memanfaatkan bantaran sungai, yang belum tertata sebagai RTH, dengan membangun taman kota. Di Kota Semarang sudah ada sejumlah titik, diantaranya ruma kali di depan SMPN 3 Semarang , serta di Taman Kasmaran, di dekat Kampung Pelangi,” papar Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty, saat dihubungi di Semarang, Rabu (2/12/2020).
Tidak hanya menjadikannya sebagai RTH, bantaran sungai yang tertata cantik itu pun menambah daya tarik wisata, hingga sebagai sarana bagi warga dalam melaksanakan kegiatan.
“Apalagi setiap taman kota yang ada juga diberi akses wifi secara gratis, hingga colokan untuk listrik. Jadi masyarakat pun bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” tambahnya.
Dirinya mencontohkan Ruma Kali di atas saluran air Kartini untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area perkotaan. Dia juga menyebut pengolahan lahan ini untuk creative communal space masyarakat Semarang.