Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil dua tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2017/2018.
Dua tersangka, yakni mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RD) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
“Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada tanggal 25 September 2019. Namun, keduanya belum ditahan KPK sampai saat ini.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.