Masa Tenang, Penertiban APK Perlu Dilakukan

PONTIANAK  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat, mengajak dan mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas beserta tim untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.

“Memasuki masa tenang kampanye 6-8 Desember 2020 baik paslon dan tim untuk menertibkan atau membersihkan APK dan bahan kampanye yang terpasang atau tertempel,” ujar Komisioner KPU Sambas, Martono saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Terkait penertiban APK dan bahan kampanye dari KPU bersama Bawaslu, Kepolisian, Satpol-PP, Kodim 1208 Sambas, Kebangpol, dan tim kampanye juga telah melakukan rapat koordinasi.

“Bahkan selain imbauan ke paslon atau tim kampanye KPU juga telah bersurat ke PPK untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di kecamatan untuk bersama sama menertibkan APK dan bahan kampanye di wilayahnya masing – masing,” ucap dia.

PIhaknya melarang ke siapa dan dalam bentuk apa pun selama masa tenang tidak ada kampanye. Sehingga masa tenang memang benar berjalan sebagaimana mestinya.

“Bersama kita jaga kondisi yang kondusif di masa tenang ini, tidak ada kecurangan dalam Pilkada,” kata dia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk datang menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember 2020 dan tidak khawatir datang ke TPS karena penyelenggara menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Mari datang memilih pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dan jangan lupa masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagaimana penerapan protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.

Dalam Pilkada Sambas 2020 ini terdapat empat paslon. Paslon yang berlaga tersebut semua dari unsur partai atau tidak ada calon perseorangan.

Lihat juga...