Menteri Baru KKP Perlu Evaluasi Regulasi Lobster
JAKARTA – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW), Moh Abdi Suhufan, merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi pengelolaan lobster yang dikeluarkan KKP.
“Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020,” kata Moh Abdi Suhufan, Rabu (23/12/2020).
Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas, sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.
Ia berpendapat, bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budi daya dalam negeri.
Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia itu, menginginkan agar dalam jangka waktu 100 hari, menteri baru sudah bisa menunjukkan kerja cepat untuk membenahi KKP.
Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.
Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan, antara lain terkait kuota, dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.
Dari segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.
Tama juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.