Pakar: MBR Kesulitan Menjangkau Rumah Layak Huni
SEMARANG — Pakar perumahan dari Universitas Diponegoro (Undip) Asnawi Manaf memandang penting kehadiran negara ketika harga rumah bersubsidi dari tahun ke tahun kian melambung sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan menjangkau rumah layak huni.
“Pada tahun 2020, harga rumah subsidi ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp150 juta, sementara upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota masih di bawah kelompok berpenghasil Desil-5 sebesar Rp3,1 juta per bulan,” katanya di Semarang, Kamis.
Dia menyebutkan harga tipe rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) pada 1997/1998 senilai Rp5,9 juta dan Rp4,2 juta, kemudian pada 2009/2010 harganya sudah melonjak menjadi Rp80 juta dan Rp55 juta.
Dalam kurun waktu itu, tambahnya, terjadi kenaikan rumah subsidi hingga 1.500 persen. Sementara itu, kenaikan UMP/UMK rata-rata di Indonesia dalam periode yang sama hanya mencapai 86,9 persen.
Berdasarkan data UMP dan UMK 2021 di Provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, tidak satu pun daerah yang upah minimum kabupaten/kotanya di atas Desil 5. Bahkan, UMK 2021 tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kota Semarang sebesar Rp2.810.025,00 masih di bawah kelompok Desil 5.
Dengan upah sebesar itu, menurut Asnawi, masih memungkinkan mereka mendapatkan rumah melalui perumahan berbasis komunitas asal pemerintah daerah betul-betul hadir untuk bersama rakyatnya mengembangkan perumahan berbasis komunitas
Ia berharap dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (disperakim) di kabupaten/kota berperan sebagai fasilitator antara pemilik lahan yang ingin menjual tanahnya dengan pembeli yang notabene sekelompok orang yang bergabung dalam komunitas.