Panwascam Ternate Tertibkan APK di Tempat Terlarang
TERNATE – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
Ketua Panwascam Kota Ternate Utara, Putri Nurdiana Jailan, di Ternate, Selasa, mengatakan, pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 dan dalam ketentuannya, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK.
Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK itu antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, di pohon-pohon dan tiang listrik, dan juga di lembaga pendidikan seperti di sekolah.
Dari penertiban APK tersebut, Panwascam menemukan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni M Hasan Bay – M Asghar Saleh (MHB-GAS).
Dirinya merinci, data berjumlah 405 APK (jenis poster) MHB-GAS yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik, sementara paslon yang lain, untuk pemasangan APK masih di dalam aturan yang ditetapkan.
“Dari jumlah total itu, APK MHB-GAS berjenis poster tersebar di masing-masing kelurahan terbanyak ada di Kelurahan Dufa-dufa berjumlah 87 poster, Akehuda 59 poster, Kelurahan Tafure 56, Tubo 42 poster, Toboleu 36, Kasturian 23, Soa-Sio 21, Soa 23, Sangaji Utara 21, dan Sangaji 6 poster dan untuk Kelurahan Tabam, Sango dan Tarau tidak ditemukan APK Paslon yang dipasang di tempat-tempat terlarang,” ujarnya.
Putri menjelaskan, sebelum jajaran Panwascam Kota Ternate Utara melakukan penertiban APK, Panwascam Kota Ternate Utara telah menyurati secara tertulis kepada empat tim paslon untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.