Pelaku Pariwisata Terdampak Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali
Namun, pertanyaan itu juga dibarengi dengan pertimbangan konsumen mengenai biaya perjalanan yang bisa dibilang menjadi dua kali lipat lebih besar.
Pemerintah sendiri mewajibkan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 atau 48 jam sebelum keberangkatan.
“Biaya tes PCR atau tes swab (usap) memang dihargai sekira Rp900 ribu. Namun, hasilnya akan keluar dalam waktu maksimal tiga hari. Sementara, persyaratan meminta 48 jam, paling tidak untuk yang instan, kita harus menambah biaya sekira Rp300 ribu, totalnya Rp1,2 juta, hampir sama dengan tiket pesawatnya, sehingga double price,” jelas Anton.
Harapan untuk Pemerintah
Lebih lanjut, Anton mewakili asosiasinya berharap kepada pemerintah untuk lebih matang dalam membuat program dan keputusan, dan bisa diinformasikan dari jauh hari sehingga baik para pelaku dan konsumen memiliki waktu untuk menentukan rencana mereka.
“Sikap kami untuk pemerintah adalah kami mendukung segala kebijakan pemerintah, apalagi dengan kondisi pandemi, kita mendorong agar kasusnya turun dan normal kembali. Hanya saja, kebijakan itu harus terprogram dengan baik dan jangan mendadak,” kata Anton.
Sependapat dengan Anton, DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Budijanto Ardiansjah berharap pemerintah bisa lebih tegas dan konsisten dalam pengambilan keputusan, terutama untuk akses mobilitas di sektor pariwisata.
“Penetapan aturan yang konsisten. Pemerintah sudah punya tolok ukur seperti apa, dan harus dilakukan lebih baik, jangan ada revisi dan pengulangan lagi secara mendadak agar pelaku dan konsumen tidak kebingungan,” kata Budijanto.