Pelaku Pariwisata Terdampak Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali
“Harusnya tertata lebih baik, seperti misalnya ada masa pelarangan, wisatawan masuk bertahap, dan lainnya. Harus ada satu kepastian dari pemerintah supaya semua pihak bisa mengambil strategi dan langkah selanjutnya untuk pemulihan ekonominya seperti apa,” ujarnya menambahkan.
Budijanto melanjutkan, ia dan para pelaku di sektor pariwisata tentu akan mendukung kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mengurangi kerumunan guna menekan angka penularan COVID-19.
“Saya melihat larangan untuk malam tahun baru berlaku di semua daerah termasuk Bali yang dikenal cukup longgar, dan akhirnya bikin aturan untuk larangan ini,” kata Budijanto.
“Hanya saja, jangan sampai karena tidak adanya acara juga membuat masyarakat menumpuk di jalanan karena tidak ada acara. Ada rasa kecewa juga di antara para konsumen yang udah berharap beraktivitas di malam tahun baru,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, “Saya yakin niatnya (pemerintah) baik untuk mencegah kerumunan banyak dan tidak menyebabkan klaster baru.”
Syarat Kunjungi Pulau Bali Jelang Akhir Tahun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12) menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.
Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.