Peluang Investasi di Sektor Perikanan Makin Luas
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan nasional makin luas, karena penyederhanaan perizinan sudah menjadi salah satu fokus kementerian ini.
“Peluang investasi di bidang perikanan tangkap makin luas. Silakan melaut, menangkap ikan manfaatkan potensi perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang belum optimal digarap,” kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap, M Zaini dalam rilis di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Zaini mencontohkan, salah satu wilayah pengelolaan perikanan yang belum optimal digarap antara lain di WPPNRI 711 (meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) yaitu di wilayah di atas 14 mil laut, zona ekonomi eksklusif hingga laut lepas.
Ia berpendapat, hadirnya UU Cipta Kerja tidak akan mempersulit nelayan, tetapi justru berpihak kepada nelayan.
“Bahkan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menginisiasi perizinan online yang cepat 1 jam terbit bisa diproses melalui SILAT (sistem informasi izin layanan cepat). Ribuan izin telah diterbitkan sejak diluncurkannya layanan ini akhir 2019 lalu,” jelasnya.
Menurut Zaini, kehadiran UU Cipta Kerja juga membuat persyaratan izin usaha perikanan tangkap makin mudah. Beberapa dokumen yang dulu diatur dan wewenang Kementerian Perhubungan, kini telah menjadi wewenang KKP. Dari belasan dokumen yang dipersyaratkan kini telah dipangkas, lanjut Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak dokumen.
Zaini juga menyoroti agar kemudahan berusaha yang dihadirkan pemerintah tidak disalahgunakan, karena hadirnya layanan daring dan perizinan nirkertas berpotensi menimbulkan tindakan pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen. Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan menindak tegas bila hal tersebut ditemukan di lapangan. (Ant)