Pemanfaatan Lahan Sagu untuk Produksi Masih Sangat Minim
Editor: Makmun Hidayat
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pengembangan sagu nasional merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam pengembangan industri berbasis perkebunan. Hal ini diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Pengelolaan sagu di Indonesia sangat terkait dengan tanah ulayat masyarakat, pemanfaatan hutan sagu di kawasan hutan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan sagu sebagai bahan baku industri. Untuk itu, pengembangan sagu nasional tidak hanya memfokuskan pada aspek pemenuhan pasokan pangan sehat masyarakat, melainkan pada aspek sosial dan kebudayaan masyarakat sekitar,” papar Airlangga.
Hingga saat ini, kata Airlangga, Provinsi Riau memiliki rata-rata produktivitas terbesar, yaitu 4,98 ton/hektare/tahun, sementara rata-rata produktivitas terkecil dimiliki oleh Provinsi Papua dan Papua Barat dengan angka 0,43 ton/hektare/tahun.
“Ini agak ironis, karena kita tahu masyarakat Papua itu paling banyak mengkonsumsi sagu. Pemerintah akan berupaya meningkatan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat adat di Papua yang secara langsung melakukan kegiatan produksi tanaman sagu di tanah ulayat yang dikelola,” pungkas Airlangga.