Penanganan 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Masih Stagnan
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kejaksaan Agung, untuk segera menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat, yang selama ini dinilai penanganan stagnan.
“Soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, masih ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini masih belum diteruskan oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Rabu (30/12/2020).
Penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat disebutnya tidak bisa ditunda lagi, dan harus diwujudkan dalam bentuk kemauan politik yang kuat dan konkret. Hal tersebut sesuai dengan janji pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Ahmad Taufan Damanik menuturkan, kejelasan 12 kasus itu penting, untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Serta menepis kekhawatiran adanya impunitas. Dalam peringatan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember 2020, serta Rapat Kerja Kejaksaan RI, Presiden Jokowi menunjukkan sinyal yang baik dengan memerintahkan Kejagung memberikan kemajuan yang konkret dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM adalah, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di DKI Jakarta, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di berbagai provinsi, Peristiwa Wasior 2001—2001dan Wamena 2003 di Papua/Papua Barat dan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa pada tahun 1997—1998 di berbagai provinsi.
Selanjutnya, Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, Peristiwa 1965—1966 di berbagai daerah, Peristiwa Penembakan Misterius 1982—1985, Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Jambu Keupok di Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh, dan Peristiwa Paniai 2014 di Papua. (Ant)