Penggunaan Drone Perlu Regulasi Seperti Pesawat Berawak
JAKARTA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang makin berkembang perlu pengaturan yang baik melalui regulasi, seperti halnya untuk pesawat berawak.
“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menhub Budi Karya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dikatakannya, ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil, bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.
Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, drone dapat menimbulkan masalah.
Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko, guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.
Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
“Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang, dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.