Penuhi Protokol CHSE, Objek Wisata Dapat Sertifikat Kemenparekraf

Kawasan Taman Nasional Karimunjawa kembali dibuka untuk aktivitas pariwisata. -Foto Dok

JEPARA – Objek wisata yang mampu memenuhi standar penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan ramah lingkungan atau CHSE, bakal mendapatkan sertifikat protokol CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Selain itu, objek wisata yang sudah mampu menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) juga akan dikerjasamakan dengan pelaku bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang menjual jasa perjalanan wisata,” ujar Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf, Rizki Handayanisaat, saat membuka bimbingan teknis pengembangan wisata minat khusus melalui media dan penerapan CHSE di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jepara, Senin (14/12/2020).

Objek wisata yang sudah mengantongi sertifikat protokol CHSE, juga akan mendapat prioritas rekomendasi dan promosi. Untuk itu, para pelaku wisata maupun pemerintah daerah serta masyarakat, harus bersama-sama memahami dan menerapkan protokol CHSE. Hal itu jika menginginkan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan.

Program sertifikasi protokol CHSE terhadap objek wisata, sudah dimulai dilakukan saat ini. Dan sejumlah penyedia jasa penginapan dan restoran sudah ada yang mendapatkan sertifikat tersebut. Kemenparekraf menggandeng PT Sucofindo sebagai lembaga sertifikasi, untuk melakukan penilaian dan sertifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, objek wisata tersebut akan mendapatkan stiker barcode dan akan masuk data base Kemenparekraf. Untuk itulah, pemerintah daerah diharapkan dapat ikut mengawasi penerapan protokol CHSE di masing-masing objek wisata, restoran maupun perhotelan.

Lihat juga...