Perekaman KTP-el Pemilih Pilkada di Kabupaten Gorontalo Tak Bisa 100 Persen
GORONTALO – Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Gorontalo menyatakan, realisasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Gorontalo, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) nyaris 100 persen.
Hingga H-1 pemungutan suara Pilkada 2020, Dukcapil setempat mampu menggenjot perekaman KTP-el dengan persentase 99,88 persen. Sebelumnya, DPT Pilkada di Kabupaten Gorontalo ada 283.848 orang. Namun, hingga 3 Desember 2020 masih ada 2.997 orang yang belum merekam KTP-el dan dipastikan tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS.
Belakangan, angka itu bisa terus ditekan, hingga tersisa 348 orang dengan berbagai alasan. “Pada prinsipnya, proses perekaman ini sudah tuntas. Kewajiban pemerintah sudah nol, di luar yang tidak memungkinkan direkam. Yang tersisa itu orang sudah meninggal, gangguan jiwa, lansia yang kondisinya sudah tidak bisa direkam. Ada juga yang sudah berada di luar daerah, dan ada yang benar-benar sama sekali tidak mau direkam,” kata Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri, Rabu (9/12/2020).
Sejak 1 Desember 2020, petugas Dukcapil Kabupaten Gorontalo dan Dukcapil provinsi, mengintensifkan pelayanan menjadi 24 jam. Warga Kabupaten Gorontalo, yang belum merekam didatangi satu persatu, dengan dibantu aparat kecamatan dan desa.
Kabupate Gorontalo, mendapatkan perhatian pemprov, karena memiliki DPT terbanyak dari tiga daerah yang melaksanakan pilkada. “Lansia dan penyandang disabilitas yang memungkinkan direkam kita rekam. Bahkan pelajar yang berusia 17 tahun tepat 9 Desember kita rekam juga,” tambahnya.
Kondisi geografis Kabupaten Gorontalo yang berbukit, dan sebagian akses jalan yang rusak, tidak menurunkan semangat tim agar seluruh DPT bisa menyalurkan hak suara pada Pilkada 2020. Pemerintah provinsi mengintervensi dengan membantu pengadaan alat perekaman
beberapa hari sebelum hari pemungutan suara. “Warga yang sama sekali tidak mau direkam dan yang berada di luar daerah, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak memilih diketahui aparat desa dan kecamatan,” imbuhnya.