Perolehan Suara Beda Tipis, Bawaslu Awasi Penghitungan di Sumbawa

Komisioner Bawaslu Rim Rahmat Bagja – Foto Ant

Ketua Bawaslu, Abhan, mempersilakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU untuk menempuh jalur hukum. Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara. “Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” ucapnya.

Permintaan serupa juga disampaikannya untuk paslon yang merasa menang. Abhan meminta, paslon tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pengerahan massa pendukung sangat berisiko, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar COVID-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal ini menurut dia yang harus diperhatikan oleh paslon. (Ant)

Lihat juga...