PGRI Jateng Dorong Percepatan Sertifikasi Profesi Guru

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum, saat dihubungi di Semarang, Kamis (10/12/2020). Foto Arixc Ardana

Pihaknya juga menyoroti persoalan guru honorer, yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, namun karena belum memiliki SK pengangkatan dari Gubernur atau Bupati/Walikota, mereka tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah.

“Ini menjadi persoalan lainnya, padahal mereka ini sudah mengajar secara penuh. Kita mohon ini bisa dipahami, karena SK ini menjadi syarat agar mereka bisa menerima tunjangan sertifikasi. Kita minta bisa disegerakan,” tambahnya.

Ditegaskan, kreativitas dan inovasi yang dituntut bagi guru dalam proses pembelajaran, utamanya di tengah pandemi covid-19, juga harus diimbangi dengan jaminan kesejahteraan mereka.

Di sisi yang lain, Muhdi juga berharap nantinya dalam seleksi guru formasi PPPK, juga mengedepankan para guru honorer atau guru tidak tetap (GTT).

“Kita harapkan seleksinya tidak hanya murni dari nilai akademik, namun juga terkait penilaian pedagogik, karakter. Sebab saat ini, guru tidak hanya mengajar namun mendidik, kemampuan mereka dalam membentuk karakter siswa menjadi utama. Tidak ada jaminan guru yang kemampuan akademik bagus, mampu membentuk karakter siswa yang baik,” tegasnya.

Terpisah, penguatan kompetensi guru juga disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan, Pendidikan dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Ngabiyanto MSi.

“Pusat Program Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi (PPG-SP) merupakan salah satu pusat di bawah LP3 yang mengembangkan, mengkaji, dan menyelenggarakan pendidikan profesi guru melalui jalur PPG dalam jabatan, PPG Prajabatan Bersubsidi, dan sertifikasi dosen (serdos),” paparnya.

Diterangkan, penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Lihat juga...