Puluhan UMKM di DIY Difasilitasi Mendirikan Badan Hukum oleh Kemenparekraf
YOGYAKARTA – Sebanyak 30 pelaku UMKM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat fasilitasi pendirian badan hukum berupa Perseroan Terbatas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Badan hukum menjadi upaya untuk memberikan legalitas atau jaminan hukum bagi pengusaha kecil tersebut. “Program fasilitasi pendaftaran pendirian badan hukum ini sangat strategis dan penting di tengah upaya kita yang sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan atau meningkatkan perekonomian,” kata Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Utomo, di sela acara penyerahan akta PT kepada pelaku usaha di Yogyakarta, Senin (28/12/2020).
Selain untuk meningkatkan perekonomian, program fasilitasi dan pendaftaran pendirian badan hukum tersebut, juga sebagai upaya pemerintah meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan mendukung dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. “Pergeseran dari ekonomi informal menjadi formal itu harus terus kita upayakan, karena penting bagi bangsa kita untuk meningkatkan produksi, mendorong munculnya para makers, karena itu yang sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan dan keberlanjutan peningkatan ekonomi kita,” jelasnya.
Dengan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM, harapannya bisa mendorong tumbuhnya wirausaha baru. Hal itu mempertimbangkan, jumlah wirausahawan di Tanah Air saat ini kurang dari tiga persen dari populasi.
Di 2020 ini, Kemenparekraf memfasilitasi 100 pelaku UMKM dari beberapa kota di Indonesia. Fasilitasi pendirian badan hukum ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM di wilayah DIY, yang diselenggarakan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta bekerja sama dengan Kemenparekraf pada November 2020.