Realisasi PTSL di Jatibening Baru, Terealisasi 737 Bidang
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat, hanya terealisasi 737 bidang dari target 4500 bidang. Hal tersebut akibat pandemi Covid-19, membuat kegiatan dihentikan sejak maret 2020 lalu.
“Kondisi Covid-19 membuat refocusing hingga terjadi terkait pengurangan target dari 4500 hanya tercapai 737 bidang yang diproses sertifikat di Jatibening Baru pada tahun 2020. Sisanya insyaallah dilanjut tahun depan, tapi saya belum mendapatkan SK penunjukan lokasi akan diteruskan untuk tahun. 2021,” ungkap Mulyadi, Lurah Jatibening Baru, kepada Cendana News, ditemui di kantornya, Selasa (8/12/2020).
Dikatakan bahwa akan diteruskan pada tahun 2021 baru ungkapan secara lisan, yang disampaikan kelompok masyarakat yang dipercaya mengurus terkait program PTSL di wilayahnya. Sejak Maret 2020, lanjutnya Pokmas sudah menyetop semua kegiatan seperti pengukuran dan lainnya.
“Jadi sejak Maret 2020, sudah off tidak ada lagi kegiatan. Jadi tim hanya menyelesaikan yang sudah diukur hanya tercapai 737 bidang dari 4500 bidang. Jumlah yang sudah selesai tersebut meliputi RW 02, 03, 04, 09 dan 11,” tegas Mulyadi.
Menurutnya melalui Program PTSL secara tidak langsung mengajarkan masyarakat bagaimana tertib administrasi pertanahan. Mereka tidak lagi duduk manis dan menginginkan sertifikat jadi dengan biaya tinggi. Dia berharap program PTSL dilanjut pada 2021 mengingat masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayahnya.
Program PTSL di Kota Bekasi tahun 2020 hanya dilaksanakan di Kecamatan Pondok Gede terdiri atas lima kelurahan salah satunya Jatibening Baru. Kegiatan tersebut mengacu pada Perwal 28 tahun 2018, setiap warga kelurahan yang mendapatkan program tersebut kenakan biaya Rp150 ribu.