Sejumlah Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas di 2020

Dokumentasi sidang Bahar Smith di PN Bandung, di Bandung, Kamis (13/6/2019).-Ant

JAKARTA – Tahun 2020 menjadi tahun kebebasan bagi sejumlah tokoh publik di Tanah Air yang dipenjara, mulai dari kalangan politisi, bekas menteri atau kepala daerah, hingga tokoh publik dari dunia hiburan.

Setidaknya ada 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada “tahun pandemi” ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bekas Menteri Sosial, Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.

Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan, seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun, ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni. Berikut tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020:

Buni Yani

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Namun dia memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

Ridho Rhoma
Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020, usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Lihat juga...