Sejumlah Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas di 2020
Pemberian cuti menjelang bebas tersebut merupakan usulan dari kepala LP Sukamiskin, karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah, serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025, jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas.
Raden Brotoseno
Bekas penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Raden Brotoseno, yang juga suami dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas murni.
Brotoseno diketahui telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.
Ia ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.