Sejumlah Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas di 2020
Dalam perkara itu, dia dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta, terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Idrus Markham
Bekas Menteri Sosial, Idrus Markham, telah bebas murni dari LP Cipinang, Jakarta, pada 11 September 2020, usai menjalani masa hukuman selama dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada dia, karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.
Markham kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman dia menjadi tinggal dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.
Annas Maamun
Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, telah bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.
Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten, dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.