Sejumlah Tokoh Publik Pesakitan Hirup Udara Bebas di 2020
Sedangkan perbuatan ke dua adalah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alat kesehatan I itu.
Vanessa Angel
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari LPn Perempuan Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pada 18 Desember 2020.
Angel merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020, karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika “xanax”.
Ia divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan tindak pidana yang dia lakukan tergolong pelanggaran ringan, sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ia akan bebas murni pada 17 Januari 2020. (Ant)