Sejumlah Warga di Tanjungpinang tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada
TANJUNGPINANG – Sejumlah kaum milenial di Tanjungpinang, Riau Kepulauan, tidak menggunakan hak suara ke TPS pada Pilkada 2020 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (9/12).
Geri Nugraha (28), warga asal Pekanbaru, Riau yang berdomisili di Kota Gurindam, sejak sekitar dua tahun terkahir ini mengaku tidak memilih dengan alasan belum ber-KTP Tanjungpinang. “Alamat KTP saya, masih Pekanbaru. Jadi, tidak bisa mencoblos,” kata karyawan swasta itu, Rabu (9/12/2020).
Rahel (28), warga asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang baru beberapa pekan berada di Tanjungpinang, pun demikian. Ia tidak bisa memilih, meskipun sudah datang ke TPS, akibat tidak memiliki Form A5 sebagai syarat pindah pilih.
Ia datang ke Tanjungpinang untuk bekerja sebagai buruh bersama sejumlah rekan-rekannya. “Tadi pagi saya sudah ke TPS di Kelurahan Kampung Bugis. Tapi, tidak diperkenankan memilih, karena itu tadi, tidak punya Form A5,” tuturnya.
Seorang warga lainnya, Idrus (24), juga tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020 dengan dalih malas datang ke TPS. “Memang malas mau ke TPS. Lagi pun satu suara saya tidak akan memengaruhi hasil Pilkada,” ujarnya.
KPUD Tanjungpinang telah menetapkan DPT di sana untuk Pilkada Kepulauan Riau 2020 sebanyak 149.354 orang. Terdiri dari 73.276 pemilih laki-laki dan 76.078 pemilih perempuan. (Ant)