Sekdaprov Kepri Curigai Oknum ASN Bocorkan Usulan Pelantikan 37 Pejabat
TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Said Arif Fadillah, mencurigai ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang membocorkan surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas di media sosial dan media massa.
“Saya sudah perintahkan pihak Diskominfo Kepri dan inspektorat untuk menelusuri permasalahan itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terdeteksi,” kata Arif di Tanjungpinang, Selasa (15/12/2020).
Arif mencurigai dokumen tersebut bocor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri. Kemungkinan ada oknum ASN yang menggandakan dokumen tersebut kepada publik.
“Dokumen-dokumen kepegawaian itu di BKPSDM. Selama ini tidak pernah bocor, tapi sekarang malah bocor, dan menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Seandainya oknum ASN yang menyebarluaskan surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas, minta maaf, Arif menegaskan pihaknya memaafkan, namun harus membuat surat pernyataan.
“Kalau tidak mengaku, tidak minta maaf atas kekeliruan yang dilakukan, tentu kami mengambil kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Surat permohonan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diajukan Penjabat Sementara Gubernur Bahtiar kepada Mendagri pada 1 Desember 2020, menuai polemik.
Bahtiar yang sejak 5 Desember 2020 kembali menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, menegaskan, Surat Nomor 800/ 1757-BKPSDM-SET/2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Kepri telah dibatalkan melalui Surat Nomor: 800/5499/Polpum, tentang Pembatalan Surat Usulan yang ditujukan kepada Mendagri pada 11 Desember 2020.