Sepanjang 2020, Polda Metro Jaya Berhentikan 45 Polisi
JAKARTA – Polda Metro Jaya memecat sedikitnya 45 personel bandel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
“Total ada 45 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Rabu.
Fadil mengatakan jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut naik meningkat 13 persen dibanding 2019.
“Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang atau 13 persen,” tambahnya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mencatat ada 416 anggota yang mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa.
Meski demikian, Fadil mengatakan jumlahnya menurun dibanding 2019 yang mencatatkan ada 619 personel menerima penghargaan.
“Turun 203 personel atau 33 persen,” ungkap Fadil.
Pada kesempatan itu Fadil juga menyampaikan angka kejahatan pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2020 tercatat sebanyak 30.324 tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan pada 2019 tercatat 32.614 tindak kejahatan.
“Penurunan kejahatan total ini sebanyak 2.290 kasus dan untuk ‘crime clearence’-nya (kasus diselesaikan) terjadi kenaikan sebesar 15 persen. Pasalnya, pada tahun 2019, ‘crime clearence‘-nya ada sebanyak 31.854 dan pada tahun ini sebanyak 34.239 kasus,” kata Fadil.
Fadil mengatakan untuk penyelesaian kasus naik sebesar sebesar 2.385 kasus atau 15 kasus. Untuk risiko warga menjadi korban tindak pidana juga terjadi penurunan sebanyak tujuh persen.
Menurut Fadil, tindak pidana yang menonjol paling banyak sepanjang 2020 adalah narkoba dengan angka 4.407. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan sebesar 16 persen karena pada tahun lalu ada sebanyak 5.231 kasus.