Tiga Penangkap Ikan Pakai Racun di Morowali Sulteng Diringkus KKP
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus sebanyak tiga pelaku aksi penangkapan ikan merusak, yaitu dengan menggunakan racun di kawasan perairan Morowali, Sulawesi Tengah.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan secara merusak atau destructive fishing,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tindakan penangkapan terhadap tiga pelaku juga merupakan berkat kerja sama dengan masyarakat.
Ia mengungkapkan operasi penindakan destructive fishing merupakan bagian dari upaya jajarannya untuk menjaga laut untuk masa depan bangsa.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo.
“Kita akan terus jaga laut kita, termasuk dari perilaku destructive fishing,” kata Dirjen PSDKP KKP.
Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyebut penangkapan dilakukan di titik koordinat 3°27′ 40″ LS – 122°55’31” BT pada Minggu sekitar pukul 11.39 WITA.
Disebutkan, lokasi tersebut merupakan perairan Kokoila yang menjadi kawasan konservasi Morowali. Ketiga pelaku ini pun berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
“Jadi dari tiga yang kita tangkap, 2 orang sedang menyelam dan 1 orang lagi berada di atas kapalnya,” jelas Eko.
Eko menambahkan, dari pengungkapan ini jajaran Ditjen PSDKP menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya 14 bungkus potasium, mesin kompresor 6.5 PK, tabung kompresor, 2 gulung selang, 3 blower/airator 3 buah, dan lain-lain.