Tingkat Hunian Hotel Libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor Turun

Hotel di Kota Bogor – Foto Ant

BOGOR – Tingkat hunian atau okupansi hotel di Kota Bogor, pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mengalami penurunan. Hal itu sebagai dampak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen, atau hasil tes swab PCR yang negatif.

“Adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil swab tes, berdampak pada okupansi hotel, tapi penurunanya tidak signifikan,” kata Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Bogor Raya, Eka Gartika, Minggu (27/12/2020).

Berdasarkan data harian IHGMA chapter Bogor Raya, okupansi hotel di Kota Bogor, pada Kamis (24/12/2020) mencapai 95,88 persen, dan pada Jumat (25/12/2020) merosot menjadi 50,40 persen. Sedangkan data bulanan dari lembaga tersebut, okupansi hotel di Kota Bogor pada Desember 2020, hingga Kamis (24/12/2020) okupansinya 82,93 persen, dan hingga Jumat (25/12/2020) okupansinya 81,70 persen.

Tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi, sesungguhnya tidak wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif. Namun, adanya informasi yang menyebut, tamu hotel harus memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif. Sehingga informasi yang berkembang menjadi rancu.

General Manager Hotel Asana Grand Pangrango Kota Bogor tersebut menjelaskan, aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif, diberlakukan untuk wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke destinasi wisata dan ke restoran.

Sedangkan untuk tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi, tidak wajib. Tamu hotel, umumnya tidak datang secara mendadak dan sudah sudah memesan sejak beberapa hari sebelumnya. Meskipun ada juga beberapa tamu yang datang mendadak.

Lihat juga...