Ubah Aliran Kali Cakung Menuai Masalah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Pengalihan aliran Kali Cakung oleh pengembang Wahana di Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, sudah dilaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera mendapat tindakan tegas.
“Saya secara langsung sudah melaporkan ke pengawas wilayah Sungai Bekasi, Cikeas, Cileungsi dari BBWSCC terkait perubahan aliran Kali Cakung,”ungkap Maman Warman, Tim Patroli Sungai bentukan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat kepada Cendana News, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan untuk mengubah aliran sungai harus ada mekanismenya, tidak asal sodet seperti yang dilakukan pengembang atau Developer Wahana. Jika hal tersebut dibiarkan, tegasnya, dikhawatirkan menjadi contoh yang lain.
Perubahan aliran kali, harus memenuhi beberapa kriteria, tentu harus ada surat permohonan peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya, dan usulan rencana ruas sungai baru.
Lalu hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru. Kemudian hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai.
Hal lainnya adalah hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan, dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan-bangunan yang ada.