Untuk Ikut Belajar Tatap Muka, Guru dan Siswa di Kepri Wajib Tes Cepat
TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan guru dan siswa di tingkat SMA untuk menjalani tes cepat (rapid test), jika ingin melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah.
“Aturan tersebut wajib dilaksanakan karena kita masih berupaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhammad Dali, Sabtu (19/12/2020).
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, Gubernur Kepri memang tidak ada mewajibkan tes cepat, sebagai syarat usulan pembelajaran tatap muka. “Namun, untuk memperketat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami berinisiatif menambah syarat itu. Kami tidak ingin menambah permasalahan baru lagi di lingkungan sekolah,” jelas Dali.
Dali menyebut, hingga saat ini 90 persen sekolah di Kepri telah mengajukan permohonan belajar tatap muka. Namun demikian, Dinas Pendidikan perlu memverifikasi secara ketat, mengenai kesiapan setiap sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.
Saat ini ada enam daftar periksa, yang wajib dipenuhi setiap sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka. Pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak. Kemudian sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kemudian mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan. Selanjutnya, sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.