Untuk Ikut Belajar Tatap Muka, Guru dan Siswa di Kepri Wajib Tes Cepat
Sekolah harus mengetahui, siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya. Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali, karena tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. “Yang sudah mengisi daftar isian dapodik sudah 90 persen. Namun, itu baru administrasi, kita perlu memeriksa kelengkapan mengikuti proses secara ketat,” tandasnya.
Sejauh ini, baru tiga sekolah yang telah diberikan izin menggelar belajar tatap muka, yakni SMKN 1 Senayang Kabupaten Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas. “Ketiga sekolah tersebut akan memulainya pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, yaitu Januari 2021,” jelasnya. (Ant)