Wali Kota Banda Aceh Usulkan Hukuman Cambuk Rentenir
BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman segera mengusulkan pemberian hukuman cambuk bagi rentenir yang ada di Banda Aceh melalui sebuah qanun (peraturan daerah).
“Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk,” kata Aminullah Usman, di Banda Aceh.
Perihal itu, kata Aminullah, rancangan qanun tersebut segera diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sehingga pelarangan kegiatan rentenir miliki dasar hukum.
“Saya sudah meminta kepada DPRK Banda Aceh, kita usulkan sebuah qanun tahun depan, dengan demikian sudah punya dasar hukum, kalau sekarang larangan secara non aturan,” ujarnya.
Aminullah menegaskan, aktivitas rentenir itu memang harus dibersihkan dari Banda Aceh. Karena menurutnya rentenir tidak pernah berfikir kekayaan orang lain, melainkan bagaimana menghisap darah orang miskin.
“Kerja rentenir itu bagaimana menghisap darah orang miskin, pengangguran yang tidak mampu, oleh karena itu guna menghidupkan sektor UMKM dan menekan angka kemiskinan, rentenir harus dibasmi,” katanya.
Aminullah menjelaskan, terdapat dua jenis rentenir, pertama dengan sistem bunga yang sudah tentu melanggar syariat islam karena tidak sesuai dengan al quran dan hadist. Kemudian, meminta bunga tinggi sehingga mengakibatkan kehancuran usaha kecil dan menengah masyarakat.
Kata Aminullah, keberaniannya membasmi rentenir di Banda Aceh karena pemerintah sudah menyiapkan lembaga keuangan sendiri yakni Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai solusi tempat masyarakat meminjam modal usaha.