Warga Kota Ambon Dilarang Menggelar Konvoi Malam Natal dan Tahun Baru
AMBON – Pemerintah Kota Ambon melarang warganya menggelar konvoi kendaraan pada malam Natal dan Tahun Baru. Hal itu diberlakukan, karena situasi saat ini masih pandemi COVID-19.
Pemkot Ambon juga meniadakan acara panggung musik, bertepatan dengan perayaan tersebut, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Langkah ini diambil pemkot, mengingat kasus penyebaran virus corona di Indonesia maupun khususnya di Kota Ambon masih tinggi,” kata Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, Sabtu (12/12/2020).
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Syarif Hadler, pada rapat koordinasi pelaksanaan Operasi Lilin Siwalima 2020 untuk pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru, bersama instansi terkait di Mapolresta Ambon. Dua kebijakan tersebut hasil dari diskusi internal Pemkot Ambon yang diikuti sejumpah pejabat. “Begitu juga dengan perayaan ibadah malam Natal, agar dilaksanakan dalam beberapa tahap ibadah guna menghindari timbulnya kerumunan, sehingga dapat mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.
Kebijakan Pemkot Ambon tersebut menjadi salah satu langkah mendukung gelaran Operasi Lilin Siwalima 2020 yang dilakukan Polresta Pulau Ambon. Komandan Kodim 1504/Pulau Ambon, Letkol (Inf) C A. Soumokil menegaskan, dirinya bersama seluruh anggota kodim siap sedia membantu Polresta Pulau Ambon, menggelar Operasi Lilin Siwalima 2020. Tujuan operasi itu memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Ambon yang akan ibadah Natal dan Tahun Baru.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo S.N. Simatupang mengatakan, pelaksanaan Operasi Lilin Siwalima 2020 mengalami perubahan waktu. Hal tersebut terkait dengan adanya kebijakan libur bersama yang dikeluarkan pemerintah.