11 Daerah di Sumut Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara menyebutkan ada 11 daerah di Sumatra Utara yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Di antaranya Karo, Medan, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Selatan, dan Samosir,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin di Medan, Senin (18/1/2021).
Menurut dia, permohonan sengketa pilkada tersebut adalah sesuatu yang lumrah dan terdapat di dalam undang-undang.
“Kami sudah konsolidasikan KPU kabupaten/kota yang ada gugatan untuk mempersiapkan jawaban dan bukti yang dibutuhkan,” katanya.
Herdensi juga mengatakan, pihaknya sedang menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi mengenai daerah yang sudah bisa menetapkan pasangan calon (paslon terpilih).
“Kami masih menunggu informasi Mahkamah Konsitusi, berapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan, kabupaten kota yang tidak ada gugatan bisa lebih dulu menetapkan paslon terpilih,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada pemprov Sumut atas berbagai dukungan yang diberikan, sehingga Pilkada Serentak 2020 di 23 kabupaten/kota, dapat terlaksana dengan aman dan lancar.
“Alhamdulillah, Pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumut secara umum pelaksanaan dan kesiapan protokol kesehatan berjalan baik, terima kasih Pemprov sudah memberikan dukungan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota sehingga Pilkada berjalan baik secara umum,” katanya. (Ant)