16 Kelurahan di Kendari Zona Merah Narkoba

KENDARI  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan sepanjang tahun 2020, terdapat 16 kelurahan masuk kategori daerah zona merah bahaya narkoba di Kota Kendari.

Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sultra, Harmawati di Kendari, Sabtu, mengatakan, ada delapan indikator suatu daerah dikatakan sebagai daerah rawan narkoba yakni adanya kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas, adanya bandar/pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka penggunaan narkoba, barang bukti, titik masuk/pintu masuk dan adanya kurir narkoba.

“Selain itu ada juga indikator pendukung yaitu adanya tempat hiburan, rumah indekos dan hunian privasi tinggi, angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial,” kata Harmawati.

Ia memaparkan, ke-16 kelurahan zona merah bahaya narkoba di antaranya Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Purirano di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Benu-benua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua di Kecamatan Kendari Barat.

Berikutnya, di Kelurahan Mandonga, Kelurahan Korumba di Kecamatan Mandong. Lalu Kelurahan Pondambea, Kadia dan Kelurahan Bende di Kecamatan Kadia. Selanjutnya Kelurahan Puuwatu dan Tobuha di Kecamatan Puuwatu.

“Kemudian di Kecamatan Wuawua ada tiga kelurahan zona merah yaitu Kelurahan Anawai, Wuawua dan Kelurahan Bonggoeya. Terakhir Kelurahan Kambu di Kecamatan Kambu,” tutur Harmawati.

Dijelaskannya, hasil pemetaan tahun 2020 dari 24 kelurahan yang menjadi sampel di antaranya 16 kelurahan kategori bahaya, 5 kelurahan kategori waspada dan 3 kelurahan kategori siaga.

“Kategori waspada Kelurahan Watulondo di Kecamatan Puuwatu. Kemudian Kelurahan Lepo-lepo, Wundudopi, Watubanga di Kecamatan Baruga dan terakhir Kelurahan Lalolara di Kecamatan Kambu,” jelasnya.

Lihat juga...